Jika merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, BSU dijadwalkan hanya untuk periode Juni dan Juli 2025. Meski ada wacana lanjutan, keputusan resmi pencairan tambahan belum diumumkan pemerintah.
Sampai saat ini belum ada jawaban pasti dari pemerintah. Hanya saja, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pernah mengkaji rencana perpanjangan BSU untuk pekerja pada kuartal III dan kuartal IV-2025 karena dinilai efektif membantu pekerja.
Dalam paket stimulus ekonomi 8+4+5 juga tidak ada BSU untuk pekerja. Salah satu insentif yang diberikan pemerintah untuk pekerja adalah fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor pariwisata, khususnya hotel, restoran, dan kafe (horeka) dengan gaji di bawah Rp10 juta.
Dari insentif ini, para pekerja akan mendapatkan tambahan penghasilan kepada pekerja penerima stimulus ini sekitar Rp60.000-Rp400.000 per bulan.
(Dani Jumadil Akhir)