Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Pajak Daerah Disederhanakan, Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Pergub Nomor 27 Tahun 2025

Atik Untari , Jurnalis-Rabu, 01 Oktober 2025 |17:08 WIB
Aturan Pajak Daerah Disederhanakan, Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Pergub Nomor 27 Tahun 2025
Pemprov DKI Jakarta terbitkan Pergub Nomor 27 Tahun 2025. (Foto Ilustrasi: dok Freepik)
A
A
A

- Pengurangan atau Pembebasan Sanksi Administrasi: Denda atau sanksi karena telat bayar juga bisa dikurangi atau dihapus.

Cara Mendapatkannya!

Pemprov Jakarta menyediakan dua jalur untuk Anda bisa menikmati keringanan ini:

1. Otomatis (Jabatan): Ini yang paling enak! Keringanan diberikan langsung oleh pejabat terkait, tanpa Anda harus repot mengajukan permohonan.

2. Melalui Permohonan: Anda bisa mengajukan sendiri. Caranya mudah, bisa secara tertulis atau online melalui kanal resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Alasan Ada Keringanan Ini

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement