Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Pajak Daerah Disederhanakan, Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Pergub Nomor 27 Tahun 2025

Atik Untari , Jurnalis-Rabu, 01 Oktober 2025 |17:08 WIB
Aturan Pajak Daerah Disederhanakan, Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Pergub Nomor 27 Tahun 2025
Pemprov DKI Jakarta terbitkan Pergub Nomor 27 Tahun 2025. (Foto Ilustrasi: dok Freepik)
A
A
A

Kebijakan ini bukan tanpa alasan, lho. Pemprov DKI ingin:

- Mendorong Anda Segera Melunasi Tunggakan: Kalau pajaknya diringankan, wajib pajak jadi semangat buat segera melunasi tunggakan yang ada.

- Mempercepat Kas Daerah Terisi: Dengan keringanan, penerimaan pajak daerah diharapkan jadi lebih cepat.

- Memberi Apresiasi: Sebagai insentif agar wajib pajak lebih patuh dan tertib administrasi.

- Alasan Kemanusiaan: Pertimbangan sosial dan kemanusiaan juga jadi salah satu dasar pemberian keringanan.

- Mendukung Program Penting: Untuk mendukung program-program prioritas pemerintah, baik nasional maupun daerah.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement