Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Semua Reklame Kena Pajak Penuh, Ini Aturan Baru dari Pemprov DKI

Agustina Wulandari , Jurnalis-Kamis, 09 Oktober 2025 |10:23 WIB
Tak Semua Reklame Kena Pajak Penuh, Ini Aturan Baru dari Pemprov DKI
Ilustrasi reklame di Jakarta. (Foto: dok unsplash/Sania Affin)
A
A
A

2. Pembebasan Secara Insidental, yang berlaku untuk kegiatan tertentu, antara lain:

  • Program strategis nasional maupun daerah
  • Program pemerintah yang dibiayai APBN/APBD
  • Kegiatan MICE (meeting, incentive, convention, exhibition) hasil kerja sama dengan pemerintah
  • Pertandingan olahraga, pergelaran seni, dan budaya hasil kolaborasi dengan pemerintah
  • Peringatan atau perayaan hari besar nasional/daerah yang diselenggarakan bersama pemerintah

Kepgub 870 Tahun 2025 ditetapkan pada 29 September 2025 dan berlaku surut sejak 27 Agustus 2025. Dengan demikian, pengurangan maupun pembebasan pajak reklame yang memenuhi kriteria sudah bisa dimanfaatkan sejak tanggal tersebut.

Dukung Usaha Reklame yang Sehat 

Dengan hadirnya kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa tidak semua objek reklame otomatis dikenakan pajak penuh. Ada kondisi tertentu yang membuat Wajib Pajak berhak atas keringanan, bahkan pembebasan. 

Pemprov DKI Jakarta berharap kebijakan ini dapat menciptakan iklim usaha reklame yang lebih sehat, transparan, dan tetap mendukung kepentingan masyarakat luas.

(Agustina Wulandari )

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement