2. Pembebasan Secara Insidental, yang berlaku untuk kegiatan tertentu, antara lain:
Kepgub 870 Tahun 2025 ditetapkan pada 29 September 2025 dan berlaku surut sejak 27 Agustus 2025. Dengan demikian, pengurangan maupun pembebasan pajak reklame yang memenuhi kriteria sudah bisa dimanfaatkan sejak tanggal tersebut.
Dengan hadirnya kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa tidak semua objek reklame otomatis dikenakan pajak penuh. Ada kondisi tertentu yang membuat Wajib Pajak berhak atas keringanan, bahkan pembebasan.
Pemprov DKI Jakarta berharap kebijakan ini dapat menciptakan iklim usaha reklame yang lebih sehat, transparan, dan tetap mendukung kepentingan masyarakat luas.
(Agustina Wulandari )