JAKARTA – Penggunaan klakson dalam berkendara sering kali dianggap sebagai hal sepele, namun dampaknya bisa sangat signifikan, terutama di lokasi-lokasi tertentu.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) mengingatkan para pengguna jalan mengenai tiga lokasi penting di mana penggunaan klakson sangat tidak dianjurkan, bahkan dilarang.
Rumah sakit adalah tempat di mana pasien membutuhkan ketenangan dan istirahat yang optimal untuk proses pemulihan. Bunyi klakson yang bising dapat mengganggu konsentrasi dokter dan perawat dalam memberikan perawatan, serta memperburuk kondisi pasien yang sensitif terhadap suara.
Lebih dari itu, suara keras dapat memicu stres dan kecemasan, yang dapat menghambat proses penyembuhan. Oleh karena itu, menjaga lingkungan yang tenang di sekitar rumah sakit adalah kewajiban moral setiap pengguna jalan.
Sekolah adalah tempat di mana generasi muda menuntut ilmu dan mengembangkan potensi diri. Proses belajar mengajar membutuhkan lingkungan yang kondusif dan bebas dari gangguan. Bunyi klakson yang berisik dapat mengganggu konsentrasi siswa dan guru, serta menciptakan suasana yang tidak nyaman.
Selain itu, suara keras dapat memicu stres dan kecemasan pada siswa, yang dapat berdampak negatif pada prestasi akademik mereka. Menjaga ketenangan di sekitar sekolah adalah bentuk dukungan terhadap pendidikan dan masa depan bangsa.