Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BSU Tahap 2 Cair Lagi di Oktober 2025? Ini Kata Menaker

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Senin, 13 Oktober 2025 |14:35 WIB
BSU Tahap 2 Cair Lagi di Oktober 2025? Ini Kata Menaker
BSU Tahap 2 Cair Lagi di Oktober 2025? Ini Kata Menaker (Foto: Kemnaker)
A
A
A

Dalam Permenaker tersebut, pekerja/buruh yang mendapatkan BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti seorang warga negara Indonesia dengan kepemilikan nomor induk kependudukan; peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025 dan menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.

Selain itu, bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus. Demikian dilansir Antara.

Bantuan ini diberikan berdasarkan jumlah pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dan ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.
 

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement