JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan akan memberi sanksi keras kepada para pedagang yang menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Dia bahkan mengancam akan mencabut izin usaha bagi pedagang yang tidak patuh.
"Kami sudah sepakat menghimbau distributor, pedagang, pengecer, seluruh saudaraku yang saya cintai, saya banggakan, tolong patuhi regulasi yang ada, yaitu mengikuti HET," kata Mentan Amran dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kementan, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).
Amran menjelaskan, pemerintah memberikan waktu selama dua minggu bagi para pedagang untuk menyesuaikan harga beras sesuai dengan HET.
Setelah tenggat waktu itu berakhir, pihaknya bersama lembaga terkait akan mengambil langkah tegas.
"Kita imbau dua minggu. Kemudian, kalau masih ada (yang melanggar), itu dengan segala kerendahan hati, kami mohon maaf, izinnya kita sepakat dicabut kalau tidak indahkan imbauan pemerintah," tegasnya.
Selain imbauan untuk menjaga harga di bawah HET, Mentan menyebut pemerintah juga akan melakukan operasi pasar secara serentak bersama kepolisian, pemerintah daerah, dan Perum Bulog. Langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas harga sekaligus memastikan ketersediaan beras bersubsidi di masyarakat.