Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Warga Jakarta Bisa Dapat Diskon Pajak Balik Nama Kendaraan, Cek Syaratnya!

Anindita Trinoviana , Jurnalis-Kamis, 23 Oktober 2025 |10:25 WIB
Warga Jakarta Bisa Dapat Diskon Pajak Balik Nama Kendaraan, Cek Syaratnya!
Pemprov DKI Jakarta keluar Kepgub baru tentang keringanan BBNKB. (Foto: Ilustrasi/Freepik)
A
A
A

Selain potongan, ada juga fasilitas pembebasan penuh (100 persen). Ini berlaku untuk kendaraan yang digunakan demi pertahanan dan keamanan negara. Contohnya:

  • Kendaraan pengamanan Presiden dan Wakil Presiden
  • Kendaraan milik/operasional Mabes TNI, Mabes Polri, BIN, Lembaga Sandi Negara, BNN, dan BNPT

Untuk kendaraan impor, pemohon harus melampirkan:

  • Fotokopi surat pemberitahuan impor barang (PIB)
  • Surat keterangan resmi dari instansi terkait

3. Prosedur Pengajuan

Keringanan dan pembebasan ini tidak berlaku otomatis. Wajib Pajak harus membuat permohonan tertulis dengan dokumen lengkap. Setelah itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan meneliti administrasi dan bisa melakukan verifikasi lapangan sebelum menerbitkan keputusan.

“Oleh karenanya, Wajib Pajak perlu mempelajari apa saja persyaratan yang dibutuhkan agar bisa mendapatkan keringanan melalui aturan baru ini,” kata Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta berharap, dengan adanya aturan ini, masyarakat maupun instansi terkait bisa mendapat keringanan biaya balik nama kendaraan. Tentu, dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

(Agustina Wulandari )

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement