Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Guru Honorer Dapat Uang Pensiun? 

Taufik Fajar , Jurnalis-Sabtu, 25 Oktober 2025 |23:05 WIB
Apakah Guru Honorer Dapat Uang Pensiun? 
Guru Honorer (Foto: Okezone)
A
A
A

Merujuk dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, diungkapkan tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat lain dalam pemerintahan.

Aturan soal dana pensiun guru, khususnya guru PNS dan PPPK diatur dalam Undang‑Undang Nomor20 Tahun2023 tentang ASN. 

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa ASN akan memperoleh berbagai jaminan sosial, termasuk jaminan kesehatan, jaminan hari tua, hingga jaminan pensiun.

Namun pada pasal 5, dijelaskan bahwa yang termasuk guru ASN adalah mereka yang berstatus PNS dan PPPK. Honorer sendiri tidak dicantumkan dalam beleid tersebut.

Jaminan pensiun dan jaminan hari tua dibayarkan setelah pegawai ASN berhenti bekerja. 

Jaminan tersebut diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian.

"Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial," tulis pasal 22 ayat 3.

"Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan," tulis pasal 22 ayat 4.

Besaran Pensiunan Guru ASN?

Sejak Januari 2024, uang pensiunan PNS telah mengalami kenaikan sebesar 12%. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Pada 1 Februari 2025 pemerintah menetapkan besaran uang PNS di seluruh Indonesia berdasarkan golongan terakhir saat mereka masih aktif bekerja.

Berikut adalah daftar rincian uang pensiun PNS 2025:

Pensiunan PNS Golongan I

Ia: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200
Ib: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300
Ic: Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200
Id: Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700

Pensiunan PNS Golongan II

IIa: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900
IIb: Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800
IIc: Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700
IId: Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement