Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemprov DKI Dukung Penyelenggara Seni Budaya dan Olahraga, Pajak Jadi Makin Ringan

Rizqa Leony Putri , Jurnalis-Senin, 27 Oktober 2025 |08:17 WIB
Pemprov DKI Dukung Penyelenggara Seni Budaya dan Olahraga, Pajak Jadi Makin Ringan
Ilustrasi hiburan konser musik. (Foto: dok Freepik/teksomolika)
A
A
A

JAKARTA – Akhir pekan di Jakarta tampaknya akan semakin ramai. Dari konser musik di taman kota hingga pameran budaya di pusat perbelanjaan, kegiatan seni dan olahraga kini bisa digelar dengan biaya yang lebih ringan. Semua berkat kebijakan baru Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memberi keringanan pajak bagi penyelenggara acara.

Melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 852 Tahun 2025, Pemprov resmi memberikan pengurangan bahkan pembebasan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk kegiatan di bidang seni, budaya, sosial, hingga olahraga. 

“Kebijakan ini diharapkan dapat membuka ruang lebih luas bagi kreativitas masyarakat tanpa harus terbebani biaya pajak tinggi,” ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny.

Beberapa jenis kegiatan kini berhak mendapat potongan pajak hingga 50 persen, seperti:

1. Pemutaran film nasional di bioskop

2. Pertunjukan musik nasional, tari, drama, atau seni suara

3. Pameran yang bekerja sama dengan pemerintah

4. Wahana ekologi, pendidikan, dan budaya

5. Konser amal atau kegiatan sosial kemanusiaan

6. Kegiatan olahraga daerah maupun nasional yang melibatkan masyarakat, pelajar, mahasiswa, pemuda, atau karyawan yang bertujuan membina, memasyarakatkan, dan meningkatkan prestasi olahraga

Dengan potongan ini, biaya penyelenggaraan bisa ditekan, dan masyarakat diharapkan bisa menikmati tiket atau akses acara dengan harga lebih ramah di kantong.

Bebas Pajak untuk Kegiatan Tertentu

Tidak semua acara dikenai pajak. Beberapa kegiatan bahkan digratiskan sepenuhnya, alias bebas pajak 100 persen di antaranya, panti pijat tunanetra, pentas seni yang diadakan sekolah, pertunjukan kesenian tradisional, acara hiburan yang digelar langsung oleh pemerintah, serta hiburan keliling seperti pasar malam, sirkus, atau komedi putar.

Meski diberikan banyak kemudahan, penyelenggara acara tetap diwajibkan melaporkan rencana kegiatan mereka ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Laporan ini menjadi dasar untuk memproses pengurangan atau pembebasan pajak sesuai ketentuan yang berlaku, terutama bagi acara insidental yang tidak rutin digelar.

Kepgub 852/2025 sendiri ditetapkan pada 23 September 2025, dan berlaku surut sejak 27 Agustus 2025. Artinya, berbagai acara yang sudah digelar sejak akhir Agustus bisa langsung merasakan manfaatnya.

Dengan kebijakan ini, diharapkan denyut kegiatan seni, budaya, dan olahraga di Jakarta makin terasa hidup. Selain itu, juga dapat menjadi dorongan nyata bagi kreator, atlet, dan komunitas untuk terus berkarya dan menghadirkan energi positif di tengah hiruk pikuk Ibu Kota.

(Agustina Wulandari )

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement