Lelang sendiri dapat dilaksanakan oleh pemerintah maupun pihak swasta, namun tetap dalam pembinaan pemerintah. Penyelenggara lelang dari pemerintah sendiri dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sedangkan untuk penyelenggara dari pihak swasta dilaksanakan oleh balai lelang. Dari kedua penyelenggara tersebut, terdapat perbedaan kewenangan lelang yang cukup signifikan, di mana balai lelang hanya diperbolehkan untuk melakukan lelang noneksekusi sukarela, sedangkan KPKNL dapat melaksanakan segala bentuk lelang.
Apa itu lelang noneksekusi sukarela?
Lelang noneksekusi sukarela merupakan lelang untuk melaksanakan penjualan barang milik perorangan, kelompok masyarakat, atau badan swasta yang dilelang secara sukarela oleh pemiliknya. Mudahnya, lelang noneksekusi sukarela adalah lelang untuk menjual barang milik kita pribadi yang secara sukarela ingin kita jual melalui lelang. Perbedaannya dengan kewenangan pada KPKNL, lelang yang dapat dilakukan termasuk pada lelang eksekusi wajib dan lelang noneksekusi wajib, seperti contohnya lelang barang sitaan, lelang barang putusan pengadilan, lelang barang milik negara, dan lain sebagainya.
(Feby Novalius)