JAKARTA — Kabar gembira untuk warga Jakarta yang ingin memiliki rumah pertama. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan pajak melalui penerapan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) pada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Adanya kebijakan ini sebagai upaya Pemprov DKI Jakarta dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat, termasuk dalam bidang perpajakan daerah.
Kepemilikan rumah merupakan salah satu indikator kesejahteraan warga. Namun, dengan harga tanah dan bangunan yang terus meningkat, tidak sedikit masyarakat kesulitan untuk memiliki hunian sendiri.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, kebijakan NPOPTKP hadir untuk meringankan beban masyarakat agar dapat mewujudkan kepemilikan rumah pertama yang layak dan terjangkau.
“Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam mendukung pemerataan ekonomi dan mendorong pertumbuhan sektor properti sebagai salah satu penggerak pembangunan daerah,” ujarnya.