Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Rekening Nganggur 5 Tahun Jadi Dormant, Ini Aturan Baru OJK

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Senin, 24 November 2025 |07:09 WIB
Rekening Nganggur 5 Tahun Jadi Dormant, Ini Aturan Baru OJK
Rekening Nganggur 5 Tahun Jadi Dormant, Ini Aturan Baru OJK (Foto: Freepik)
A
A
A

Dalam POJK ini diatur secara lebih seimbang terkait hak nasabah dan bank dalam membuka dan mengelola rekening. Nasabah juga diwajibkan memberikan informasi yang benar, memperbarui data, serta memiliki itikad baik dalam hubungan dengan bank. Bank akan menampilkan status rekening nasabah dalam kanal digital dan fisik yang menjadi media komunikasi dengan nasabah.

Selain itu, dalam ketentuan ini diatur bahwa bank harus:

1. Memiliki kebijakan dan prosedur penatausahaan rekening nasabah, mencakup: penetapan kriteria rekening tidak aktif dan dormant, mekanisme komunikasi kepada nasabah, serta pembebanan biaya administrasi dan bunga;

2. Memiliki sistem yang dapat melakukan flagging rekening. Bank juga menyediakan fitur pengaktifan kembali atau penutupan rekening melalui kanal yang tersedia;

3. Melakukan pelindungan data pribadi dan kerahasiaan nasabah melalui penerapan prinsip pelindungan konsumen, APU–PPT–PPPSPM, strategi anti fraud, dan manajemen risiko dalam setiap aspek pengelolaan rekening termasuk pengawasan yang lebih ketat pada rekening tidak aktif dan dormant untuk mencegah penyalahgunaan rekening.
 

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement