JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan. Dengan terbitnya aturan tersebut, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 tinggal menunggu pengumuman resmi.
“Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 16 Desember 2025,” kata Yassierli kepada wartawan, Rabu (17/12/2025).
Yassierli menjelaskan, penyusunan regulasi pengupahan tahun 2026 telah melalui proses kajian dan pembahasan yang cukup panjang. Pemerintah, kata dia, juga menampung berbagai masukan dari pemangku kepentingan, khususnya serikat pekerja dan serikat buruh.
Dalam aturan terbaru tersebut, Presiden Prabowo menetapkan formula penyesuaian upah dengan skema inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan koefisien alfa. Adapun nilai alfa berada pada rentang 0,5 hingga 0,9.
“Kebijakan ini merupakan wujud komitmen Presiden dalam menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023,” ujar Yassierli.
Lebih lanjut, Yassierli menegaskan bahwa pemerintah memiliki perhatian serius terhadap peningkatan kesejahteraan pekerja. Ia mencontohkan sejumlah kebijakan yang telah diterapkan dalam satu tahun terakhir sebagai bentuk keberpihakan kepada buruh.
“Tahun lalu terjadi kenaikan upah sebesar 6,5 persen, kemudian ada Bantuan Hari Raya, perhatian pemerintah terhadap peringatan May Day, diskon iuran JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan), hingga penambahan manfaat JKP menjadi 60 persen dari upah selama enam bulan,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah juga berkomitmen menjalankan amanat Mahkamah Konstitusi dengan memperkuat peran Dewan Pengupahan Daerah agar lebih aktif dalam proses perumusan kebijakan.
Penetapan UMP 2026, lanjut Yassierli, turut mempertimbangkan estimasi kebutuhan hidup layak di masing-masing daerah. Pendekatan tersebut diharapkan dapat menghasilkan kebijakan pengupahan yang lebih adil serta sesuai dengan kondisi ekonomi regional.
(Feby Novalius)