Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Iuran BPJS Kesehatan Kelas I, II, III di Januari 2026

Feby Novalius , Jurnalis-Minggu, 04 Januari 2026 |08:11 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Kelas I, II, III di Januari 2026
Update iuran BPJS Kesehatan tiap kelas di Januari 2026. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Update iuran BPJS Kesehatan tiap kelas di Januari 2026. Iuran BPJS Kesehatan dipastikan tidak mengalami perubahan tarif.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak naik di 2026. Pemerintah masih menggunakan skema tarif yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang berlaku saat ini, sambil memantau kondisi ekonomi nasional.

Dengan demikian, besaran iuran BPJS Kesehatan per golongan peserta di Januari 2026 tetap sama.

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

PNS, TNI, Polri, pejabat negara: Iuran dihitung 5% dari gaji tiap bulan; 4% dibayar pemberi kerja dan 1% dibayar peserta.

PPU di BUMN, BUMD, & Swasta: Skema iuran sama, total 5% dari upah/gaji dengan pembagian kontribusi identik.

Iuran Keluarga Tambahan (anak ke-4 dst): Dihitung 1% dari gaji per orang dan dibayar peserta.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement