Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DPR Usul Tanah Bekas HGU Dibagikan ke Korban Bencana di Sumatera

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Senin, 19 Januari 2026 |17:19 WIB
DPR Usul Tanah Bekas HGU Dibagikan ke Korban Bencana di Sumatera
Pemberian bidang tanah ini ditujukan untuk memulihkan perekonomian masyarakat. (foto: Okezone.com/BNPB)
A
A
A
Ada juga 3 HGU dengan luas total 1.681 hektare yang masa berlakunya akan segera berakhir. Lahan ini berada dalam radius 1 km dari lokasi bencana dan siap diberikan kepada korban.

“Seandainya ini digunakan untuk Huntap, ingin memakai eks HGU yang jaraknya 1 km, aman, kami sudah siapkan,” kata Nusron.

Di Sumatera Utara, terdapat 18 HGU dengan luas 24.418 hektare. Dari jumlah tersebut, 15 HGU seluas 22.771 hektare tercatat sebagai tanah terlantar, sedangkan 3 HGU seluas 1.647 hektare akan segera habis masa berlakunya.

Sementara di Sumatera Barat, terdapat 33 HGU dengan luas total 88.445 hektare. Selain itu, ada 2 HGU seluas 1.249 hektare yang ditetapkan sebagai tanah terlantar, berjarak sekitar 1 km dari lokasi bencana, serta 5 HGU seluas 1.349 hektare yang masa berlakunya akan segera habis.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement