“Berdasarkan estimasi awal, pencabutan izin PBPH di tiga provinsi di Sumatera tersebut akan menyebabkan sekitar 19.000 orang kehilangan pekerjaan di sektor hulu dan hilir, serta menurunnya nilai perdagangan produk hasil hutan domestik, PNBP, pajak ekspor, dan devisa ekspor sebesar 125,29 juta USD per tahun. Valuasi ini belum memperhitungkan efek multiplikator terhadap perekonomian daerah,” ungkap Purwadi.
Purwadi menyatakan APHI akan melakukan konsultasi intensif dengan pemerintah untuk mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi atas kebijakan pencabutan izin tersebut. “Sejalan dengan upaya tersebut, APHI akan terus mendorong perbaikan tata kelola perusahaan untuk menerapkan praktik-praktik pengelolaan hutan yang baik, sesuai dengan ketentuan perundangan,” kata Purwadi