Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Izin 22 Perusahaan Hutan Dicabut, 19.000 Pekerja Terancam PHK

Feby Novalius , Jurnalis-Sabtu, 24 Januari 2026 |09:45 WIB
Izin 22 Perusahaan Hutan Dicabut, 19.000 Pekerja Terancam PHK
Pemerintah mencabut izin 22 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan. (Foto: Okezone.com/APHI)
A
A
A
“Berdasarkan estimasi awal, pencabutan izin PBPH di tiga provinsi di Sumatera tersebut akan menyebabkan sekitar 19.000 orang kehilangan pekerjaan di sektor hulu dan hilir, serta menurunnya nilai perdagangan produk hasil hutan domestik, PNBP, pajak ekspor, dan devisa ekspor sebesar 125,29 juta USD per tahun. Valuasi ini belum memperhitungkan efek multiplikator terhadap perekonomian daerah,” ungkap Purwadi.

Purwadi menyatakan APHI akan melakukan konsultasi intensif dengan pemerintah untuk mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi atas kebijakan pencabutan izin tersebut. “Sejalan dengan upaya tersebut, APHI akan terus mendorong perbaikan tata kelola perusahaan untuk menerapkan praktik-praktik pengelolaan hutan yang baik, sesuai dengan ketentuan perundangan,” kata Purwadi

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement