JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan penyelesaian persoalan BPJS Kesehatan, termasuk rencana pemutihan tunggakan iuran, tidak harus menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres). Pemerintah lintas kementerian, kata dia, saat ini tengah bergerak cepat mencari solusi agar persoalan tersebut segera tertangani.
“Kan baru dibahas tadi pagi. Tunggu secepatnya, tapi saya kira juga tidak perlu secara formil menunggu Perpres ya, karena itu kan tadi pagi kalau saudara-saudara ikuti, sebenarnya kita ini sudah berkoordinasi sebelumnya, mencari sesungguhnya permasalahan ini muncul ada di mana,” ujar Prasetyo kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/2/2026).
“Nah, kemudian dari situ kita mencoba mencari solusi atau jalan keluar terhadap masalah yang berhubungan dengan BPJS kan,” tambahnya.
Menurutnya, diskusi pemerintah dengan DPR berlangsung konstruktif dan menghasilkan sejumlah kesimpulan yang mengarah pada solusi kebijakan.
“Tadi pagi kan alhamdulillah diskusinya sangat bagus, konstruktif, dan sudah ada beberapa solusi yang kemudian disepakati itu menjadi kesimpulan di dalam rapat dengan DPR,” ujarnya.
Lebih lanjut, Prasetyo kembali menegaskan penyelesaian BPJS Kesehatan tidak harus menggunakan Perpres.
“Gak harus menunggu pakai Perpres,” tegasnya.
Prasetyo mengungkapkan bahwa akar masalah BPJS Kesehatan terletak pada persoalan pencatatan dan verifikasi data. Pemerintah, katanya, sedang berupaya memastikan agar subsidi yang diberikan benar-benar tepat sasaran.
“Kan kebijakan baik di BPJS, maupun di Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial, karena kan problemnya muncul oleh karena pencatatan. Pencatatan ini jangan disalahartikan, pencatatan itu kenapa terjadi perubahan, karena proses pada saat kita memverifikasi supaya semua subsidi-subsidi itu tepat sasaran,” paparnya.
Dalam proses verifikasi tersebut, kata Prasetyo, ditemukan ketidaksinkronan data yang cukup signifikan. Dia membeberkan adanya warga di kategori ekonomi mampu, yakni desil 6 hingga desil 10, yang justru terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Ternyata juga di dalam proses itu masih ditemukan di desil 6 sampai bahkan desil 10 itu kurang lebih ada 15 ribu sekian ya yang seharusnya tidak masuk dalam kategori penerima bantuan iuran itu, tapi masih masuk,” katanya.
Prasetyo mengatakan langkah perbaikan data ini melibatkan lintas kementerian terkait, yakni Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, hingga Badan Pusat Statistik (BPS).
“Nah, proses mengeluarkan data itu kemudian ada yang justru malah harus masuk dalam data itu, itulah yang disinkronkan karena ini kan lintas kementerian dan dihadiri juga oleh Kepala BPS,” pungkasnya.
(Feby Novalius)