Selain itu, lapor jual juga berperan penting dalam menjaga ketertiban dan keakuratan data kepemilikan kendaraan bermotor, yang menjadi dasar pengelolaan pajak daerah secara berkelanjutan.
Oleh karenanya, Bapenda Jakarta mengimbau masyarakat untuk segera melakukan lapor jual setelah transaksi penjualan kendaraan selesai dilakukan. Wajib pajak bisa memanfaatkan layanan Pajak Online Jakarta, sehingga pelaporan dapat dilakukan dengan mudah, aman, dan tanpa perlu datang langsung ke Samsat.
Dengan kemudahan yang diberikan, Bapenda berharap dapat membantu masyarakat terhindar dari beban pajak yang tidak semestinya. Tak hanya itu, dengan lapor jual, masyarakat telah ikut mendukung tertib administrasi perpajakan kendaraan bermotor di DKI Jakarta.
(Agustina Wulandari )
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.