Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa layanan digital ini memungkinkan masyarakat mengurus lapor jual kendaraan tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
“Seluruh proses dapat dilakukan secara daring melalui ponsel atau komputer, sehingga lebih praktis dan efisien,” ujarnya.
Melalui Pajak Online Jakarta, wajib pajak dapat masuk ke akun masing-masing, memilih menu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan melihat daftar kendaraan yang terdaftar atas NIK yang bersangkutan. Selanjutnya, pemohon dapat mengajukan permohonan lapor jual dengan mengisi formulir secara online dan mengunggah dokumen pendukung sesuai ketentuan.
Setelah permohonan dikirim dan diverifikasi oleh petugas, kendaraan yang dilaporkan akan dikeluarkan dari daftar objek pajak atas nama pemilik lama. Dengan demikian, kendaraan tersebut tidak lagi menimbulkan kewajiban pajak bagi penjual.
Pelaporan jual kendaraan memberikan perlindungan administratif bagi masyarakat, antara lain mencegah pengenaan pajak progresif, menghindari tagihan pajak atas kendaraan yang telah dijual, serta mengurangi risiko permasalahan administrasi dan hukum di kemudian hari.