JAKARTA - Kajian Badan Riset dan Inovasi Nasional terhadap komunitas Cek Bocek Selesek Reen Sury (CBSR) di Kabupaten Sumbawa memberikan perspektif baru terkait polemik klaim identitas masyarakat adat. BRIN menilai narasi identitas yang dibangun dalam klaim tersebut erat kaitannya dengan kepentingan ekonomi, terutama tuntutan kompensasi senilai Rp7 triliun terhadap perusahaan tambang.
Dalam laporannya, BRIN menyebut nilai tuntutan kompensasi itu tidak berasal dari mekanisme tradisional penilaian kekayaan adat, melainkan terbentuk melalui negosiasi dan dinamika konflik agraria yang terjadi pasca-2000. Fenomena ini dikategorikan sebagai identity revival atau ethnogenesis, yaitu proses terbentuknya identitas sosial baru sebagai respons terhadap perubahan sosial-politik.
BRIN juga menyoroti penggunaan dokumen administrative seperti Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yang dijadikan dasar dalam klaim pembebasan tanah dan pengajuan kompensasi. Dalam laporan tersebut, BRIN menilai bahwa dokumen-dokumen tersebut menunjukkan bagaimana identitas CBSR digunakan dalam konteks posisi tawar ekonomi.
BRIN mencatat bahwa terdapat aktor yang sama yang terlibat dalam penerbitan SKPT sekaligus berperan dalam penyusunan tuntutan kompensasi tersebut, sehingga menggambarkan keterkaitan antara administrasi desa, gerakan sosial, dan dinamika klaim.
Koordinator Tim Penelitian BRIN untuk Pengkajian Keberadaan Masyarakat Adat di Sumbawa, Rusli Cahyadi menjelaskan pentingnya kehati-hatian pemerintah daerah dalam merespons klaim pengakuan adat. Pemerintah Kabupaten Sumbawa perlu sangat berhati-hati dalam memberikan pengakuan.
"Jika pengakuan diberikan berdasarkan instrumen yang tidak sah secara hukum, seperti Perdes dan SKPT sepihak, hal ini berisiko menciptakan ketidakpastian hukum dan memicu konflik horizontal di tengah masyarakat,” ujar Rusli, Senin (23/2/2026).
BRIN juga menekankan bahwa perlindungan terhadap warga tetap harus menjadi perhatian negara, namun proses pengakuan adat perlu dilakukan secara hati-hati, berbasis data, dan melalui mekanisme yang sah, agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun dampak sosial yang lebih luas.
Sementara itu, Akademisi UNSA Endra Syaifuddin menegaskan, bahwa pengakuan sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA) memiliki syarat yang ketat dan tidak dapat dipenuhi hanya melalui klaim sepihak atau pembentukan lembaga adat secara mendadak.
“Syarat substansial yang diatur dalam regulasi nasional bersifat kumulatif, mulai dari sejarah asal-usul yang otentik hingga keberadaan pranata hukum adat yang masih hidup dan dijalankan dalam kehidupan masyarakat,” jelasnya.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.