Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Proses Pencairan THR PNS 2026 dan Gaji ke-13, Cek Rekening Segera!

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Sabtu, 07 Maret 2026 |05:00 WIB
 Proses Pencairan THR PNS 2026 dan Gaji ke-13, Cek Rekening Segera!
Proses Pencairan THR PNS 2026 dan Gaji ke-13, Cek Rekening Segera! (Foto: PANRB)
A
A
A

JAKARTA - Proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, serta Polri 2026. THR PNS dicairkan bertahap sejak 26 Februari 2026. Sementara, gaji ke-13 siap dicairkan pada Juni 2026.

Pencairan THR PNS 2026 dan gaji ke-13 ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang diterbitkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadew

Aturan Teknis dan Besaran THR PNS

PMK tersebut mengatur teknis pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2026. Meski demikian, rincian mengenai siapa saja penerima hingga besaran nominalnya akan dipertegas melalui Peraturan Pemerintah (PP).

"Ketentuan mengenai penerima, komponen, besaran, dan waktu atas pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026," bunyi pasal 2 ayat (2) PMK Nomor 13/2026.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement