Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trump Ancam Hancurkan Pembangkit Listrik Iran Jika Selat Hormuz Tak Dibuka dalam 48 Jam

Feby Novalius , Jurnalis-Minggu, 22 Maret 2026 |15:30 WIB
Trump Ancam Hancurkan Pembangkit Listrik Iran Jika Selat Hormuz Tak Dibuka dalam 48 Jam
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memperingatkan Iran agar tidak memblokade Selat Hormuz. (Foto :Okezone.com/Reuters)
A
A
A

JAKARTA — Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memperingatkan Iran agar tidak memblokade Selat Hormuz. Ia menegaskan, jika dalam 48 jam ke depan jalur tersebut tidak dibuka, AS akan menyerang infrastruktur energi Iran.

“Jika Iran tidak sepenuhnya membuka Selat Hormuz tanpa ancaman dalam waktu 48 jam sejak sekarang, Amerika Serikat akan menyerang dan menghancurkan berbagai pembangkit listrik mereka, dimulai dari yang terbesar,” kata Trump melalui media sosial, dilansir dari Reuters, Minggu (22/3/2026).

Ancaman tersebut muncul di tengah meningkatnya ketegangan, yang telah membuat sebagian besar kapal enggan melintasi Selat Hormuz—jalur vital bagi sekitar seperlima pasokan minyak dan gas alam cair dunia. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan guncangan energi global.

Hampir tertutupnya selat tersebut juga menyebabkan harga gas di Eropa melonjak hingga 35 persen pada pekan lalu.

Markas Komando Militer Khatam al-Anbiya Iran menyatakan bahwa jika AS menyerang infrastruktur bahan bakar dan energi Iran, maka pihaknya akan menargetkan seluruh infrastruktur energi, teknologi informasi, dan fasilitas desalinasi milik AS di kawasan tersebut.

Ini bukan pertama kalinya Trump mengancam infrastruktur energi Iran. Pada Kamis lalu, ia juga menyampaikan ancaman untuk menyerang ladang gas South Pars secara besar-besaran.

 

Iran dan Israel diketahui telah saling menyerang fasilitas minyak dan gas dalam konflik yang terus meningkat, dengan fokus pada situs-situs energi strategis.

Kepala jaksa pertama di Mahkamah Pidana Internasional (ICC), Luis Moreno Ocampo, menilai bahwa terdapat preseden hukum internasional yang melarang penargetan situs energi, kecuali memiliki tujuan militer yang jelas.

Ia menjelaskan, negara-negara kerap menggunakan berbagai alasan untuk membenarkan serangan terhadap infrastruktur tersebut, misalnya dengan mengklaim bahwa fasilitas energi dapat menghasilkan pendapatan bagi negara atau militer. 

Namun demikian, situs-situs tersebut tetap dianggap sebagai objek sipil karena perannya dalam menyediakan energi untuk kebutuhan dasar seperti pemanasan, memasak, dan pembangkit listrik.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement