Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sekolah di Jakarta Tak Lagi Terbebani Pajak Hiburan untuk Pentas Seni

Rizqa Leony Putri , Jurnalis-Senin, 23 Maret 2026 |09:09 WIB
Sekolah di Jakarta Tak Lagi Terbebani Pajak Hiburan untuk Pentas Seni
Pentas seni di lingkungan sekolah. (Foto: dok Freepik/AI)
A
A
A

Namun demikian, ada prinsip utama yang harus dijaga, yakni kegiatan tersebut harus murni diselenggarakan oleh sekolah. Artinya, keterlibatan guru, siswa, dan orang tua menjadi elemen utama, memastikan bahwa acara tetap berada dalam koridor kegiatan belajar.

Dengan skema ini, sekolah tidak lagi perlu mengalokasikan anggaran tambahan untuk kewajiban pajak saat mengadakan pentas seni. Fokus pun dapat dialihkan sepenuhnya pada kualitas acara dan pengalaman yang diperoleh siswa.

Syarat dan Ketentuan

Meski dibebaskan dari pajak, pelaksanaan kegiatan tetap harus mengikuti sejumlah ketentuan. Acara tidak boleh dikelola oleh pihak luar seperti event organizer, serta tidak diperkenankan menarik komponen PBJT dari penonton.

Selain itu, kegiatan harus bersifat insidental, bukan agenda rutin yang berlangsung secara berkala. Hal ini penting untuk menjaga agar kebijakan tetap tepat sasaran, yakni mendukung kegiatan pendidikan, bukan aktivitas komersial terselubung.

Sekolah juga tetap memiliki kewajiban administratif. Pemberitahuan pelaksanaan kegiatan harus disampaikan paling lambat satu hari sebelumnya (H-1) melalui sistem daring yang telah disediakan pemerintah daerah. Mekanisme ini menjadi bagian dari upaya menjaga transparansi tanpa menambah beban berlebihan.

Menyeimbangkan Regulasi dan Kepentingan Pendidikan

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement