Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kabar Baik, BPHTB Rumah Pertama di Jakarta Dipotong 50 Persen

Agustina Wulandari , Jurnalis-Rabu, 01 April 2026 |08:15 WIB
Kabar Baik, BPHTB Rumah Pertama di Jakarta Dipotong 50 Persen
Ilustrasi rumah di Jakarta. (Foto: dok Freepik)
A
A
A

JAKARTA — Untuk kamu yang ingin membeli rumah pertama di Jakarta, inilah saat yang tepat. Pasalnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap memberikan fasilitas pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50 persen. Tentunya, kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, terutama untuk memiliki hunian pertama.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menyatakan, fasilitas tersebut diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi sejumlah persyaratan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 840 Tahun 2025. “Pengurangan berlaku bagi perolehan hak pertama atas rumah tapak atau satuan rumah susun melalui mekanisme jual beli, dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) paling tinggi Rp500 juta,” ujarnya.

BPHTB sendiri merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk melalui transaksi jual beli properti. Untuk rumah pertama, lanjut Morris, tarif BPHTB sebesar 5 persen dihitung dari nilai perolehan setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Sebagai ilustrasi, untuk pembelian rumah pertama dengan harga Rp500 juta, BPHTB yang semula sebesar Rp12,5 juta dapat berkurang menjadi Rp6,25 juta setelah mendapatkan fasilitas pengurangan 50 persen. “Nilai pengurangan ini dinilai dapat membantu masyarakat dalam menutup biaya lain yang juga timbul saat membeli rumah, seperti uang muka, biaya notaris, hingga kebutuhan pindahan,” ucap Morris.

Cara Dapat Diskon BPHTB

Untuk memanfaatkan fasilitas pengurangan BPHTB, Wajib Pajak perlu memenuhi beberapa kriteria, seperti memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta, berusia paling rendah 18 tahun atau sudah menikah, belum pernah memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan sebelumnya, memperoleh properti melalui jual beli, serta membeli rumah tapak atau satuan rumah susun dengan NPOP paling tinggi Rp500 juta.

Morris juga menegaskan, fasilitas pengurangan ini diberikan secara otomatis atau secara jabatan. Dengan demikian, masyarakat yang memenuhi syarat tidak perlu mengajukan permohonan terpisah atau datang mengantre untuk mengurus pengurangan tersebut, Wajib Pajak cukup melakukan pembayaran yang telah dikurangkan dan melaporkannya melalui e-BPHTB. 

“Namun demikian, fasilitas ini hanya dapat dimanfaatkan satu kali, yaitu pada saat perolehan hak pertama atas properti. Oleh karena itu, masyarakat yang baru pertama kali membeli rumah di Jakarta diimbau untuk memastikan seluruh persyaratan terpenuhi agar dapat memperoleh manfaat dari kebijakan ini,” tuturnya.

Kebijakan pengurangan BPHTB ini menjadi salah satu bentuk dukungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam membantu masyarakat memiliki hunian pertama sekaligus mendorong kemudahan akses terhadap kepemilikan rumah di ibu kota.

(Agustina Wulandari )

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement