Namun demikian, ia mengakui tidak semua sektor dapat menerapkan kebijakan ini. Sejumlah sektor yang membutuhkan kehadiran fisik, seperti layanan kesehatan, energi, transportasi, industri manufaktur, hingga perdagangan bahan pokok, dikecualikan dari kebijakan WFH.
Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga mendorong perusahaan menjalankan program optimasi pemanfaatan energi di lingkungan kerja. Upaya tersebut meliputi penggunaan teknologi hemat energi, penguatan budaya konsumsi energi secara bijak, serta pengawasan penggunaan listrik dan bahan bakar secara terukur.
“Program ini tidak bisa berjalan sendiri. Kami mendorong keterlibatan pekerja dan serikat buruh dalam merancang dan menjalankan inisiatif efisiensi energi, sekaligus membangun kesadaran bersama,” ujar Yassierli.
Ia berharap kebijakan ini dapat menjadi langkah nyata dunia usaha dalam mendukung stabilitas energi nasional, sekaligus menciptakan sistem kerja yang lebih efisien dan berkelanjutan di masa depan.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.