Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Pembelian BBM 50 Liter per Kendaraan, Bukan Pembatasan

Feby Novalius , Jurnalis-Minggu, 05 April 2026 |07:03 WIB
4 Fakta Pembelian BBM 50 Liter per Kendaraan, Bukan Pembatasan
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan pembelian bahan bakar minyak (BBM) maksimal 50 liter per kendaraan per hari bukan merupakan pembatasan. (foto: Okezone.com/Pertamina)
A
A
A
3. Tidak Berlaku pada Truk dan Angkutan Umum

Pengisian BBM per hari dapat dilakukan setiap kendaraan secara wajar hingga 50 liter atau sampai tangki penuh. Namun, pengaturan ini tidak berlaku bagi truk dan angkutan umum.

"Pemerintah mengajak seluruh masyarakat dan dunia usaha untuk tetap produktif, berpartisipasi aktif, serta mendukung efisiensi dan transformasi budaya kerja ini. Untuk memastikan distribusi BBM, pemerintah akan melakukan pengaturan pembelian dengan penggunaan barcode MyPertamina dengan batas wajar 50 liter per kendaraan. Namun, ini tidak berlaku bagi kendaraan umum," kata Menko Airlangga.

4. DPR Pastikan Bukan Pembatasan Pembelian BBM

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan pemerintah tidak akan membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi maupun nonsubsidi pada April 2026. Hal itu dipastikan setelah berkomunikasi dengan pihak pemerintah.

"Saya tadi tanya, sepertinya tidak (ada pembatasan). Karena menurut pihak pemerintah, stok kita cukup," ujar Dasco.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement