Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Satgas Illegal Drilling Dibentuk, Sumur Ilegal di Sumatera hingga Sulawesi Siap Ditertibkan

Niko Prayoga , Jurnalis-Rabu, 08 April 2026 |19:29 WIB
Satgas Illegal Drilling Dibentuk, Sumur Ilegal di Sumatera hingga Sulawesi Siap Ditertibkan
emerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) illegal drilling atau pengeboran minyak tanpa izin di Indonesia. (Foto: Okezone.com/IMG)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) illegal drilling atau pengeboran minyak tanpa izin di Indonesia. Satgas ini dibentuk sebagai langkah antisipasi kelangkaan minyak di tengah harga yang melonjak.

“Seperti rekan-rekan ketahui, terkait perkembangan hubungan strategis global, harga minyak sangat tinggi. Tentunya pemerintah Indonesia memerlukan cadangan di dalam negeri,” kata Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Djoko Siswanto, di Bareskrim Polri, Rabu (8/6/2026).

Ia menyebutkan cadangan minyak dalam negeri sebenarnya dalam kondisi aman, namun sebagian masih dikelola secara ilegal.

“Cadangan itu ada, akan tetapi masih banyak terjadi kegiatan ilegal,” ujarnya.

Oleh karena itu, pemerintah akan melakukan penertiban illegal drilling di sejumlah wilayah, seperti Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi.

“Untuk itu, kami bersama SKK Migas, Kementerian ESDM, dan Pertamina menginisiasi langkah awal sebelum pembentukan satgas untuk menertibkan illegal drilling di wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi,” tutur Djoko.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Penyelesaian Permasalahan Hukum Sektor ESDM, Komjen Pol (P) Rudy Sufahriadi, menjelaskan bahwa sumur-sumur minyak ilegal tersebut nantinya dapat dibeli oleh Pertamina. Langkah ini sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025.

 

“Sesuai Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025, sumur-sumur minyak yang ada di masyarakat bisa dibeli oleh Pertamina, dengan catatan sudah ada perjanjian kerja sama dan ditentukan sumur-sumurnya,” jelas Rudy.

Pembelian tersebut akan berlaku selama empat tahun dan tidak diperbolehkan adanya sumur baru selama periode tersebut. Jika ditemukan sumur baru, pemerintah akan langsung melakukan penertiban.

“Ini berlaku selama empat tahun dan tidak ada sumur baru. Sumur yang sudah ada akan ditertibkan dan dibeli oleh Pertamina untuk dimanfaatkan. Di luar itu, akan dilakukan penertiban,” pungkasnya.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement