Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Segini Kisaran Gaji Lurah Kalisari yang Terancam Dinonaktifkan Buntut Foto AI

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 13 April 2026 |20:14 WIB
Segini Kisaran Gaji Lurah Kalisari yang Terancam Dinonaktifkan Buntut Foto AI
Segini kisaran gaji Lurah Kalisari yang terancam dinonaktifkan buntut foto AI. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Segini kisaran gaji Lurah Kalisari yang terancam dinonaktifkan buntut foto AI.

Penanganan laporan warga soal parkir liar di wilayah Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, viral di media sosial lantaran pengaduan tersebut dibalas dengan foto hasil Artificial Intelligence (AI). Adapun pengaduan soal parkir liar itu disampaikan warga melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pun menonaktifkan Lurah Kalisari terkait kasus pengaduan warga tersebut. Penonaktifan Lurah Kalisari, Siti Nur Hasanah, dilakukan setelah Inspektorat Provinsi DKI Jakarta melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, menjelaskan bahwa pemeriksaan telah dilakukan secara sistematis dengan mengacu pada standar audit internal pemerintah untuk mengungkap fakta dan menetapkan langkah tindak lanjut yang diperlukan.

“Hasil pemeriksaan ini menjadi dasar untuk melakukan langkah korektif dan penguatan pengawasan, agar penanganan pengaduan masyarakat berjalan lebih tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan,” kata Dhany dalam keterangannya.

Di tengah kasus tersebut, publik ramai membahas kisaran gaji Lurah Kalisari.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural, jabatan lurah masuk dalam golongan III-b hingga III-d. Tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan masa kerja golongan (MKG).

PNS golongan III-b hingga III-d memiliki rentang gaji pokok bulanan. Lurah di Jakarta dan seluruh Indonesia menerima gaji pokok terendah sebesar Rp2.688.500 hingga tertinggi Rp4.797.000.

Berikut rincian gaji berdasarkan golongan:

III-b: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
III-c: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
III-d: Rp2.920.800 – Rp4.797.000

Selain gaji pokok, lurah juga menerima sejumlah tunjangan yang besarannya disesuaikan dengan pemerintah daerah.

Mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 409 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang terakhir diubah pada masa Anies Baswedan, tunjangan yang diterima lurah dapat mencapai Rp27.000.000.

ASN di Jakarta juga mendapatkan berbagai tunjangan lain seperti tunjangan keluarga, yakni 5 persen untuk suami/istri dari gaji pokok serta tunjangan anak sebesar 2 persen dengan maksimal tiga anak.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement