Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemprov DKI Siapkan Skema Pengurangan Pajak, Bayar PBB-P2 2026 Bisa Lebih Ringan

Anindita Trinoviana , Jurnalis-Kamis, 07 Mei 2026 |09:16 WIB
Pemprov DKI Siapkan Skema Pengurangan Pajak, Bayar PBB-P2 2026 Bisa Lebih Ringan
Pemprov DKI Jakarta beri keringanan PBB-P2. (Foto: dok Magnific/8photo)
A
A
A

Untuk pengurangan secara jabatan, Pemprov DKI Jakarta memberikan pengurangan sebesar 50 persen dari PBB-P2 terutang tahun 2026. Insentif ini diberikan kepada wajib pajak yang pada tahun pajak 2025 memiliki PBB-P2 sebesar nol rupiah, tidak memenuhi syarat pembebasan pokok PBB-P2, serta bukan merupakan objek pajak yang baru ditetapkan pada 2026.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan pengurangan nilai tertentu agar kenaikan PBB-P2 yang harus dibayarkan pada 2026 tidak melebihi 5 persen dari pembayaran tahun pajak 2025.

Skema ini dihadirkan untuk membantu masyarakat agar tidak mengalami lonjakan pembayaran pajak yang terlalu tinggi. Dengan demikian, penyesuaian nilai pajak dapat tetap berjalan secara proporsional tanpa menimbulkan beban berlebih bagi wajib pajak.

Sebagai contoh, apabila pada 2025 wajib pajak membayar PBB-P2 sebesar Rp1.000.000 dan pada 2026 nilai PBB-P2 terutang meningkat menjadi Rp1.800.000, maka melalui kebijakan ini jumlah yang perlu dibayarkan menjadi Rp1.050.000.

Dengan skema tersebut, kenaikan pembayaran PBB-P2 tetap dibatasi sehingga lebih terkendali dan tidak memberatkan wajib pajak.

Sementara itu, untuk objek pajak yang mengalami penambahan luas tanah atau bangunan, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan batas maksimal kenaikan pembayaran sebesar 25 persen dari tahun sebelumnya. Kebijakan ini memastikan penyesuaian pajak tetap dilakukan secara wajar sesuai perubahan objek pajak.

- Pengurangan PBB-P2 Melalui Permohonan

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement