JAKARTA - Jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia makin banyak. Hal ini dapat dilihat dari pembayaran manfaat atau klaim di BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK), terutama pada program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono membenarkan bahwa gelombang pengurangan tenaga kerja memicu peningkatan frekuensi pencairan dana JHT dan JKP.
"Fenomena PHK memang dapat berdampak pada peningkatan pembayaran manfaat di BPJS Ketenagakerjaan, khususnya pada program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," ujar Ogi seperti dikutip, Jakarta, Minggu (17/5/2026).
Berdasarkan data hingga Maret 2026, realisasi klaim JHT mencatatkan pertumbuhan tahunan (year-on-year/YoY) sebesar Rp1,85 triliun atau naik 14,1 persen. Kenaikan ini didorong secara linier oleh banyaknya peserta yang mencairkan dana JHT setelah terimbas PHK.
Di sisi lain, lonjakan yang jauh lebih agresif terjadi pada program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Ogi menyebutkan bahwa klaim JKP melesat hingga 91 persen secara YoY.
Selain akibat faktor kenaikan angka pengangguran, lonjakan ini juga dipengaruhi oleh perubahan regulasi yang mempermudah akses bagi pekerja.
"Klaim JKP juga mengalami peningkatan signifikan sebesar 91% secara YoY, antara lain dipengaruhi oleh relaksasi persyaratan klaim serta peningkatan manfaat yang diatur dalam PP 6/2025," jelas Ogi.
OJK menekankan pentingnya pengelolaan dana jaminan sosial yang lebih adaptif dan hati-hati (prudent) oleh manajemen BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini krusial agar ketahanan dana tetap kokoh untuk memenuhi kewajiban jangka panjang.
Ogi menyarankan agar otoritas pengelola jaminan sosial rutin melakukan peninjauan terhadap struktur program yang ada saat ini, disesuaikan dengan kondisi makroekonomi teraktual.
"Untuk menjaga keberlanjutan pembayaran manfaat, diperlukan pengelolaan program yang prudent dan adaptif. Hal ini dilakukan antara lain melalui evaluasi berkala terhadap desain program dan manfaat agar tetap selaras dengan kondisi ekonomi dan profil risiko peserta," tegasnya.
Melalui strategi evaluasi berkala tersebut, OJK berharap BPJS Ketenagakerjaan mampu mempertahankan titik keseimbangan yang ideal, yakni tetap memberikan hak manfaat yang cukup bagi para pekerja yang terdampak ekonomi, sekaligus menjaga kesehatan finansial dana jaminan sosial dalam jangka panjang.
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan data Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepanjang periode Januari-April 2026 mencapai 15.425 orang. Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah PHK tertinggi di Indonesia.
Mengutip Satu Data Ketenagakerjaan, jumlah tersebut terdiri dari PHK pada Januari 2026 yang sebanyak 5.424 orang, Februari 2026 sejumlah 6.610 orang, Maret 2026 sebanyak 2.863 orang, serta pada April 2026 sejumlah 528 orang.
"Tenaga kerja ter-PHK pada periode ini paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 21,65% dari total tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan," bunyi pernyataan Kemnaker.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.