Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Izin Dicabut, Toba Pulp Lestari PHK Massal Karyawan

Rohman Wibowo , Jurnalis-Senin, 27 April 2026 |07:28 WIB
Izin Dicabut, Toba Pulp Lestari PHK Massal Karyawan
PHK Karyawan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Emiten produsen pulp, PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU), resmi memberlakukan kebijakan perampingan organisasi yang berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan secara massal. 

Langkah ini diambil perseroan sebagai respons atas adanya perubahan status izin konsesi lahan yang mereka kelola.

Berdasarkan laporan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (27/4/2026) jajaran manajemen INRU telah melaksanakan sosialisasi mengenai kebijakan PHK tersebut kepada pihak terkait pada periode 23 hingga 24 April 2026. Rencananya, kebijakan ini akan mulai berlaku secara efektif per tanggal 12 Mei 2026 mendatang.

Manajemen mengungkapkan bahwa langkah berat ini merupakan konsekuensi langsung dari pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) perseroan, yang memicu dihentikannya seluruh aktivitas pemanfaatan hutan di wilayah operasional perusahaan.

"Kegiatan operasional pemutusan hubungan kerja dilakukan sebagai akibat dari pencabutan PBPH Perseroan yang berdampak pada penghentian kegiatan pemanfaatan hutan," tulis manajemen dalam dokumen resmi tersebut, seperti dikutip pada Senin (27/4/2026).

Menyinggung perihal konsekuensi hukum, perseroan menyatakan tengah bersiap menghadapi kemungkinan munculnya perselisihan hubungan industrial. Manajemen Toba Pulp Lestari mengakui bahwa gugatan dari para pekerja yang terdampak oleh kebijakan efisiensi ini merupakan risiko yang sudah diantisipasi oleh perusahaan.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement