Pemerintah telah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 pada saat menjelang hari raya keagamaan, sehingga gaji ke-13 dialokasikan untuk kebutuhan pasca-lebaran dan pendidikan.
Siklus Anggaran: Kebijakan ini disesuaikan dengan siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar pembayarannya tidak mengganggu dana operasional rutin pemerintah.
Untuk mengetahui rincian jadwal pencairan serta besaran komponen yang diterima pada periode tahun ini, dapat merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku mengenai pedoman pembayaran gaji ke-13 di kanal informasi resmi pemerintah, seperti Kementerian Keuangan.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.