JAKARTA - Kebijakan pemotongan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menuai penolakan dari serikat pekerja karena dinilai tidak adil di tengah tekanan ekonomi dan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).
Di sisi lain, pemerintah menyatakan akan meninjau kembali implementasi teknis kebijakan tersebut, sementara otoritas pajak menegaskan aturan ini merupakan ketentuan lama yang sudah berlaku.
Berikut Okezone rangkum fakta-fakta terkait pencairan JHT yang terkena pajak, Minggu (28/6/2026):
1. Pekerja Tolak Pajak Pencairan JHT
Serikat pekerja menolak kebijakan pemotongan pajak final sebesar 5 persen untuk saldo JHT di atas Rp50 juta serta tarif progresif pada pencairan lanjutan.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirat, menegaskan JHT merupakan hak pekerja yang berasal dari potongan gaji selama masa kerja, bukan bantuan negara.
Ia menilai kebijakan tersebut tidak adil karena pekerja sudah membayar pajak sejak masih aktif bekerja melalui PPh 21, serta secara tidak langsung melalui konsumsi sehari-hari.