JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat imbal hasil investasi Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan mencapai Rp3,94 triliun pada 2025. Hasil tersebut diperoleh dari penempatan dana pada instrumen deposito dan surat utang.
Optimalisasi pengelolaan DJS Kesehatan dilakukan untuk menjaga kesinambungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta memastikan keberlanjutan pendanaan layanan kesehatan.
Melalui strategi pengelolaan yang pruden dan penempatan pada instrumen investasi berisiko rendah, kondisi keuangan DJS Kesehatan hingga akhir 2025 dinyatakan tetap berada dalam kategori sehat.
“Sepanjang tahun 2025, hasil investasi dana jaminan sosial kesehatan mencapai Rp3,94 triliun. Kami terus mengoptimalkan pengelolaan dana jaminan sosial melalui penempatan investasi yang prudent dan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito dalam paparan publik di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Ia menyampaikan, pengelolaan arus kas dan penjagaan likuiditas menjadi kunci dalam menjaga stabilitas keuangan program JKN. Langkah tersebut juga dilakukan untuk memastikan ketersediaan dana dalam memenuhi klaim layanan kesehatan.
“Alhamdulillah di akhir 2025, posisi keuangan Dana Jaminan Sosial BPJS tetap berada dalam kategori sehat dengan aset bersih sebesar Rp30,64 triliun,” ujarnya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut telah memenuhi standar kesehatan keuangan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2019. Dalam regulasi tersebut, kondisi keuangan DJS dinyatakan sehat apabila aset bersih mampu menutup estimasi pembayaran klaim minimal 1,5 bulan hingga maksimal 6 bulan ke depan.