Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Beli Mobil Listrik, Apakah Tetap Dihitung dalam Pajak Progresif?

Agustina Wulandari , Jurnalis-Minggu, 05 Juli 2026 |08:05 WIB
Beli Mobil Listrik, Apakah Tetap Dihitung dalam Pajak Progresif?
Ilustrasi mobil listrik. (Foto: dok Freepik/frimufilms)
A
A
A

JAKARTA – Masyarakat yang tinggal di Jakarta mulai melirik mobil listrik sebagai moda transportasi pribadi. Mobil listrik tak hanya menawarkan teknologi modern, tetapi juga lebih efisien dan ramah lingkungan.

Di tengah kondisi ekonomi global yang penuh tantangan, pemerintah terus mendorong berbagai langkah efisiensi, termasuk pengurangan ketergantungan terhadap bahan bakar minyak atau BBM. Salah satu upaya yang dapat dilakukan masyarakat adalah mulai beralih ke kendaraan listrik.

Menurut Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny, di DKI Jakarta, penggunaan kendaraan listrik juga didukung melalui kebijakan insentif pajak. Saat ini, tarif Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai ditetapkan sebesar 0 persen.

“Dengan begitu, masyarakat yang menggunakan mobil listrik tidak hanya ikut mendukung upaya pengurangan konsumsi BBM dan emisi gas buang, tetapi juga dapat memperoleh manfaat langsung dari sisi pajak kendaraan,” ucapnya.

Mobil Listrik Bukan Sekadar Tren

Beralih ke kendaraan listrik bukan hanya soal mengikuti tren otomotif. Lebih dari itu, penggunaan mobil listrik dapat menjadi bagian dari langkah menuju mobilitas yang lebih hemat energi dan berkelanjutan.

Mobil listrik tidak menghasilkan emisi gas buang dari knalpot seperti kendaraan berbahan bakar bensin atau solar. Hal ini membuat kendaraan listrik menjadi salah satu pilihan yang lebih ramah lingkungan, terutama di kota besar yang menghadapi tantangan kualitas udara dan tingkat mobilitas tinggi.

Selain itu, kendaraan listrik juga dapat membantu mengurangi ketergantungan terhadap BBM. Jika semakin banyak masyarakat beralih ke kendaraan listrik, konsumsi BBM untuk kebutuhan transportasi harian berpotensi ikut berkurang.

Dari sisi pengguna, mobil listrik juga menawarkan potensi penghematan biaya operasional. Selain tidak perlu membeli BBM, pemilik kendaraan listrik di DKI Jakarta juga mendapatkan keuntungan berupa insentif PKB 0 persen. 

Dengan kata lain, penggunaan mobil listrik tidak hanya menguntungkan pemilik kendaraan, tetapi juga memberikan dampak positif bagi lingkungan dan mendukung arah kebijakan pemerintah menuju transportasi yang lebih bersih.

Insentif PKB 0 Persen untuk Kendaraan Listrik

Morris menyampaikan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif berupa tarif PKB 0 persen untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk dukungan agar masyarakat semakin tertarik menggunakan kendaraan yang lebih ramah lingkungan.

“PKB merupakan pajak yang dibayarkan pemilik kendaraan setiap tahun. Dengan adanya insentif PKB 0 persen, pemilik kendaraan listrik dapat lebih ringan dari sisi kewajiban pajak tahunan,” tuturnya.

Insentif ini juga menjadi nilai tambah bagi masyarakat yang sedang mempertimbangkan untuk membeli kendaraan listrik. Selain melihat harga kendaraan, jarak tempuh, biaya perawatan, dan ketersediaan tempat pengisian daya, aspek pajak tahunan juga dapat menjadi salah satu pertimbangan penting. 

Melalui kebijakan ini, lanjut Morris, kendaraan listrik tidak hanya diposisikan sebagai pilihan kendaraan masa depan, tetapi juga sebagai pilihan yang semakin relevan untuk kebutuhan mobilitas saat ini.

Apakah Mobil Listrik Tetap Masuk Pajak Progresif?

Meski mendapatkan insentif PKB 0 persen, Morris mengungkapkan, kendaraan listrik tetap diperhitungkan dalam urutan kepemilikan kendaraan bermotor. Artinya, apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu kendaraan, mobil listrik tetap masuk dalam susunan kendaraan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya.

“Namun, karena kendaraan bermotor listrik berbasis baterai mendapatkan insentif PKB 0 persen, nilai PKB untuk kendaraan listrik tersebut tetap menjadi 0 persen, meskipun posisinya berada pada urutan kepemilikan kedua, ketiga, atau berikutnya,” ucapnya.

Sebagai contoh, imbuhnya, apabila kendaraan pertama merupakan kendaraan non-listrik, kendaraan kedua merupakan mobil listrik, dan kendaraan ketiga kembali merupakan kendaraan non-listrik, maka mobil listrik tetap dihitung sebagai kendaraan kedua.

“Dalam skema progresif, kendaraan pertama dikenakan tarif 2 persen, kendaraan kedua 3 persen, kendaraan ketiga 4 persen, dan seterusnya sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, untuk kendaraan listrik, tarif tersebut dikalikan dengan insentif 0 persen, sehingga PKB mobil listrik tetap menjadi 0 persen,” kata Morris.

Contohnya:

Kendaraan pertama: mobil non-listrik → tarif PKB 2%

Kendaraan kedua: mobil listrik → tarif 3% x 0 = 0%

Kendaraan ketiga: mobil non-listrik → tarif PKB 4%

Dari contoh tersebut, lanjut Morris, mobil listrik tetap masuk dalam urutan kepemilikan kendaraan progresif. Namun, manfaat insentif PKB 0 persen tetap berlaku untuk kendaraan listrik.

“Dengan skema ini, pemilik kendaraan listrik tetap mendapatkan keuntungan dari sisi pajak, sementara sistem progresif untuk kepemilikan kendaraan lainnya tetap berjalan sesuai ketentuan,” ucapnya.

Manfaat Pakai Mobil Listrik

Ada beberapa keuntungan yang bisa diperoleh masyarakat dengan menggunakan mobil listrik, terutama di DKI Jakarta.

Pertama, mobil listrik lebih ramah lingkungan karena tidak menghasilkan emisi gas buang dari knalpot. Hal ini sejalan dengan upaya menciptakan kualitas udara yang lebih baik, terutama di wilayah perkotaan.

Kedua, mobil listrik dapat membantu mengurangi ketergantungan terhadap BBM. Penggunaan energi listrik sebagai sumber tenaga kendaraan menjadi salah satu alternatif dalam mendukung efisiensi energi.

Ketiga, mobil listrik berpotensi lebih hemat dari sisi biaya operasional. Pengguna tidak perlu mengeluarkan biaya BBM untuk penggunaan harian, dan di DKI Jakarta juga mendapatkan manfaat berupa insentif PKB 0 persen.

Keempat, penggunaan mobil listrik turut mendukung program pemerintah menuju transportasi yang lebih bersih, efisien, dan berkelanjutan.

Dengan berbagai manfaat tersebut, mobil listrik semakin layak dipertimbangkan sebagai pilihan kendaraan, terutama bagi masyarakat yang ingin menggabungkan kebutuhan mobilitas, efisiensi, dan kepedulian terhadap lingkungan.

Dukung Jakarta Lebih Bersih dan Berkelanjutan

Transformasi menuju kendaraan listrik membutuhkan dukungan dari berbagai pihak. Pemerintah berperan melalui kebijakan dan insentif, sementara masyarakat dapat berkontribusi melalui pilihan kendaraan yang lebih ramah lingkungan.

“Insentif PKB 0 persen menjadi salah satu cara untuk mendorong masyarakat agar semakin mengenal dan mempertimbangkan kendaraan listrik,” ucap Morris.

Kebijakan ini tidak hanya memberikan keuntungan bagi pemilik kendaraan, tetapi juga mendukung tujuan yang lebih besar, yaitu pengurangan emisi dan efisiensi penggunaan energi. Dengan semakin banyaknya pilihan kendaraan listrik di pasaran, masyarakat kini memiliki lebih banyak opsi untuk menyesuaikan kebutuhan mobilitas dengan kemampuan dan gaya hidup masing-masing.

“Bagi warga Jakarta yang sedang mempertimbangkan untuk membeli kendaraan, mobil listrik bisa menjadi salah satu pilihan yang patut diperhitungkan. Selain lebih ramah lingkungan, kendaraan listrik juga memberikan keuntungan langsung melalui insentif pajak kendaraan,” kata Morris.

Memilih mobil listrik berarti ikut mengambil bagian dalam perubahan menuju transportasi yang lebih bersih. Dengan satu keputusan, masyarakat dapat memperoleh manfaat ekonomi, mendukung efisiensi BBM, dan berkontribusi pada Jakarta yang lebih berkelanjutan.

(Agustina Wulandari )

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement