Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apa Perbedaan JHT dan JP? Ini Penjelasannya

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 09 Juli 2026 |22:15 WIB
Apa Perbedaan JHT dan JP? Ini Penjelasannya
JHT BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Okezone)
A
A
A

Sebaliknya, JP berfungsi seperti asuransi sosial yang bertujuan memberikan penghasilan rutin bulanan layaknya gaji untuk mempertahankan standar hidup layak saat pensiun. 

Metode Pencairan:Dana JHT dicairkan sekaligus (lump sum). 

Pencairan bisa dilakukan saat peserta mencapai usia pensiun 56 tahun, mengalami cacat total, meninggal dunia, atau saat berhenti bekerja (resign/PHK). Sementara itu, manfaat JP dibayarkan secara berkala setiap bulan. 

JP baru bisa dicairkan dalam bentuk bulanan jika masa iuran peserta sudah mencapai minimal 15 tahun (180 bulan. 

Besaran Iuran:

Iuran JHT lebih besar, yaitu 5,7% dari total upah (3,7% ditanggung perusahaan dan 2% ditanggung pekerja). 

Iuran JP lebih kecil, yakni 3% dari upah (2% ditanggung perusahaan dan 1% ditanggung pekerja).

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement