Bisman mengingatkan bahwa forum yang paling tepat untuk menguji seluruh alat bukti adalah persidangan. Oleh sebab itu, ia meminta masyarakat menunggu fakta-fakta yang nantinya terungkap di pengadilan sebelum membentuk kesimpulan.
“Pengadilan merupakan forum yang tepat untuk menguji alat bukti dan keterangan para pihak secara objektif. Putusan nantinya harus benar-benar didasarkan pada bukti dan fakta, bukan asumsi,” katanya.
Lebih lanjut, Bisman menjelaskan dugaan merupakan indikasi awal yang menjadi dasar dimulainya proses penegakan hukum. Sementara itu, alat bukti adalah fakta atau informasi yang digunakan untuk membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana di pengadilan.
Adapun putusan yang berkekuatan hukum tetap merupakan putusan pengadilan yang telah final dan mengikat sehingga memberikan kepastian hukum serta dapat dilaksanakan. “Dengan demikian, dugaan tidak dapat disamakan dengan kesalahan yang telah terbukti secara hukum sebelum adanya putusan pengadilan yang inkrah,” pungkasnya.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.