Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Respons Purbaya soal Keputusan Trump Kenakan Tarif RI 10 Persen

Anggie Ariesta , Jurnalis-Jum'at, 24 Juli 2026 |15:57 WIB
Respons Purbaya soal Keputusan Trump Kenakan Tarif RI 10 Persen
Menkeu Purbaya (Foto: Okezone)
A
A
A

Kebijakan yang mulai berlaku pada hari ini, Jumat (24/7/2026), merupakan bagian dari upaya Washington memperketat kebijakan perdagangan dengan alasan memperkuat penegakan larangan penggunaan tenaga kerja paksa.

Berdasarkan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (United States Trade Representative/USTR) tarif 10 persen juga dikenakan terhadap produk asal Argentina, Bangladesh, Inggris, Kamboja, Kanada, Ekuador, El Salvador, Guatemala, Honduras, India, Yordania, Malaysia, Meksiko, Pakistan, Sri Lanka, serta Trinidad dan Tobago.

Sementara itu, Uni Eropa, Taiwan, Jepang, Korea Selatan, dan Swiss dikenai tarif yang jika digabungkan dengan tarif most-favored nation (MFN) yang telah berlaku sebelumnya menjadi 10 persen atau 12,5 persen. Adapun 38 negara lainnya, termasuk China, dikenakan tarif sebesar 12,5 persen.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement