Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Ojol Terbit Akhir Bulan Ini, Intip Isinya

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Minggu, 23 Agustus 2026 |21:10 WIB
Aturan Ojol Terbit Akhir Bulan Ini, Intip Isinya
Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ojek online (ojol) saat ini masih dalam proses finalisasi
A
A
A

JAKARTA – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ojek online (ojol) saat ini masih dalam proses finalisasi. Perpres tersebut diperkirakan rampung pada akhir Agustus 2026.

Menhub mengatakan, satu poin yang akan diatur dalam Perpres tersebut adalah batas potongan yang dapat diambil aplikator dari mitra pengemudi. Aturan itu tidak hanya berlaku bagi pengemudi angkutan penumpang roda dua, tetapi juga mencakup pengemudi jasa pengantaran barang dan makanan.

"Perpres ojol diharapkan akhir bulan ini. Memang harus dipersiapkan sedemikian rupa sehingga tidak salah pemahaman. Agar supaya lebih matang saja sih. Kan kemarin hanya mengatur orang saja, kemudian ada permintaan untuk mengatur hantaran barang dan makanan," ujar Dudy saat ditemui di kantornya, Jumat (21/8/2026).

Menhub mengakui pengaturan batas potongan aplikator untuk layanan angkutan penumpang lebih mudah dibandingkan jasa pengantaran makanan dan barang. Menurut dia, mekanisme penghitungan tarif untuk layanan tersebut berbeda sehingga masih perlu difinalisasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman antara mitra pengemudi dan aplikator.

"Kan ada perbedaan cara menghitung tarif. Kalau hantaran orang itu kan poin to poin, tapi kalau hantaran barang itu kan bisa dari satu titik kemudian dia kirim ke beberapa titik poin, ini kan perlu dihitung," kata Dudy.

Di samping itu, Menhub mendorong aplikator memberikan informasi yang lebih jelas dan transparan kepada mitra pengemudi ojol terkait pendapatan yang diterima serta potongan yang diambil dari setiap tarif yang dibayarkan penumpang.

Menurut Dudy, langkah tersebut bertujuan mencegah kesalahpahaman antara mitra pengemudi dan aplikator dalam penerapan skema tarif baru. Sebelumnya, Presiden mengumumkan bahwa potongan yang boleh diambil aplikator sebesar 8 persen.

"Akhirnya saya kemarin minta supaya aplikator itu harus secara jelas memberikan receipt-nya itu, berapa sih sebenarnya yang diterima pengemudi. Sehingga tidak ada penafsiran lain lagi terhadap tanda terima (penerimaan ojol)," sambungnya.

Lebih jauh, Menhub berharap aplikator juga dapat mengedukasi mitra pengemudi bahwa potongan yang dibebankan kepada mereka merupakan biaya layanan dan perawatan platform yang dibangun melalui investasi.

"Kan kesannya karena dibilang komisi akhirnya seolah potongan itu terasa banyak. Padahal kan ketika menggunakan aplikasi, ya tentu harus bayar biaya perawatan, maintenance, walaupun ya sebenarnya itu pengguna juga yang membayar. Makanya namanya platform fee, bukan komisi," pungkas Dudy

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement