JAKARTA - DPR RI telah merampungkan tahap finalisasi regulasi terkait transportasi online atau ojek online (ojol). Rapat tersebut digelar secara tertutup di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Rapat finalisasi tersebut dihadiri oleh sejumlah kementerian terkait, di antaranya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Perhubungan, Kementerian UMKM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Hukum.
"Alhamdulillah, pada hari ini kami telah melakukan finalisasi karena yang diatur bukan cuma untuk urusan ojol angkutan orang saja, tetapi ini sudah masuk angkutan barang dan makanan," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Selasa (18/8/2026).
Dalam kesepakatan tersebut, Dasco menyampaikan bahwa rapat juga telah menyepakati pembagian wewenang pengaturan tarif secara spesifik.
"Di mana nanti tarif barang dan makanan itu diatur oleh Komdigi dan tarif angkutan orang diatur oleh Kementerian Perhubungan," ujarnya.
Selain masalah tarif, Dasco juga mengungkapkan bahwa para pelaku transportasi online nantinya akan berada di bawah naungan Kementerian UMKM.
"Dan setelah finalisasi hari ini, para kementerian akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan pelaku transportasi online atau organisasi-organisasi dan kemudian juga aplikator-aplikator sebelum kemudian akan dikeluarkan perpresnya," pungkasnya.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.