Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Ojol Terbit Akhir Bulan Ini, Intip Isinya

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Minggu, 23 Agustus 2026 |21:10 WIB
Aturan Ojol Terbit Akhir Bulan Ini, Intip Isinya
Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ojek online (ojol) saat ini masih dalam proses finalisasi
A
A
A

JAKARTA – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ojek online (ojol) saat ini masih dalam proses finalisasi. Perpres tersebut diperkirakan rampung pada akhir Agustus 2026.

Menhub mengatakan, satu poin yang akan diatur dalam Perpres tersebut adalah batas potongan yang dapat diambil aplikator dari mitra pengemudi. Aturan itu tidak hanya berlaku bagi pengemudi angkutan penumpang roda dua, tetapi juga mencakup pengemudi jasa pengantaran barang dan makanan.

"Perpres ojol diharapkan akhir bulan ini. Memang harus dipersiapkan sedemikian rupa sehingga tidak salah pemahaman. Agar supaya lebih matang saja sih. Kan kemarin hanya mengatur orang saja, kemudian ada permintaan untuk mengatur hantaran barang dan makanan," ujar Dudy saat ditemui di kantornya, Jumat (21/8/2026).

Menhub mengakui pengaturan batas potongan aplikator untuk layanan angkutan penumpang lebih mudah dibandingkan jasa pengantaran makanan dan barang. Menurut dia, mekanisme penghitungan tarif untuk layanan tersebut berbeda sehingga masih perlu difinalisasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman antara mitra pengemudi dan aplikator.

"Kan ada perbedaan cara menghitung tarif. Kalau hantaran orang itu kan poin to poin, tapi kalau hantaran barang itu kan bisa dari satu titik kemudian dia kirim ke beberapa titik poin, ini kan perlu dihitung," kata Dudy.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement