Di samping itu, Menhub mendorong aplikator memberikan informasi yang lebih jelas dan transparan kepada mitra pengemudi ojol terkait pendapatan yang diterima serta potongan yang diambil dari setiap tarif yang dibayarkan penumpang.
Menurut Dudy, langkah tersebut bertujuan mencegah kesalahpahaman antara mitra pengemudi dan aplikator dalam penerapan skema tarif baru. Sebelumnya, Presiden mengumumkan bahwa potongan yang boleh diambil aplikator sebesar 8 persen.
"Akhirnya saya kemarin minta supaya aplikator itu harus secara jelas memberikan receipt-nya itu, berapa sih sebenarnya yang diterima pengemudi. Sehingga tidak ada penafsiran lain lagi terhadap tanda terima (penerimaan ojol)," sambungnya.
Lebih jauh, Menhub berharap aplikator juga dapat mengedukasi mitra pengemudi bahwa potongan yang dibebankan kepada mereka merupakan biaya layanan dan perawatan platform yang dibangun melalui investasi.
"Kan kesannya karena dibilang komisi akhirnya seolah potongan itu terasa banyak. Padahal kan ketika menggunakan aplikasi, ya tentu harus bayar biaya perawatan, maintenance, walaupun ya sebenarnya itu pengguna juga yang membayar. Makanya namanya platform fee, bukan komisi," pungkas Dudy
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.