Selanjutnya, sekitar 458 ribu data berstatus kepala keluarga, sekitar 40 ribu data berstatus istri, dan lebih dari 23 ribu data berstatus cucu.
Sementara itu, sisanya berasal dari anggota keluarga dengan status lain, seperti menantu dan mertua.
“Jadi satu juta lebih data itu yang bermain judi itu adalah anaknya. Kemudian yang peringkat kedua adalah kepala keluarga, ini sebagian suaminya. Jadi yang suaminya itu ada sekitar 450.000 lebih,” ujar Joko.
Kemensos juga menemukan nilai transaksi judi online yang bervariasi sepanjang 2025.
Joko mengatakan rata-rata nilai transaksi yang terdeteksi mencapai sekitar Rp1,9 juta per orang. Sementara transaksi terendah tercatat Rp5.000 dan yang tertinggi mencapai Rp2,68 miliar.
Kemensos masih mendalami transaksi dengan nilai terbesar tersebut, termasuk memastikan rekening yang digunakan untuk transaksi.
“Kalau rekening penerima bansos biasanya cuma untuk transfer kemudian diambil. Tapi sedang kami selidiki ini, apakah memang menggunakan rekening bansos atau tidak,” jelas Joko.
Berdasarkan wilayah, Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah data terindikasi judi online terbanyak, yakni 336.579 data.