Jawa Tengah berada di urutan berikutnya, disusul Jawa Timur.
“Yang paling banyak di daerah Jawa Barat, nomor satu. Kemudian disusul oleh Jawa Tengah, ya, kemudian Jawa Timur. Jadi angkanya di Jawa Barat itu 336.579. Jadi ini paling banyak se-Indonesia di Jawa Barat,” papar Joko.
Kemensos tidak langsung menyimpulkan seluruh data yang terindikasi sebagai pelaku judi online. KPM diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi guna memastikan kebenaran data.
Klarifikasi dapat dilakukan melalui aplikasi SIKS-NG oleh pendamping sosial, operator desa, atau Dinas Sosial.
KPM yang merasa tidak pernah melakukan transaksi judi online dapat menyampaikan sanggahan, termasuk jika rekening atau identitasnya diduga digunakan pihak lain.
Sementara bagi KPM yang memang terbukti melakukan aktivitas judi online, Kemensos meminta mereka menghentikan aktivitas tersebut, menutup rekening yang digunakan, kemudian melaporkan penutupan rekening.
Hingga saat ini, sekitar 44 ribu KPM telah melakukan klarifikasi dari total 1,49 juta data yang terindikasi terkait transaksi judi online.
“Dari 1,49 juta (terindikasi judol) sudah ada 44 ribu yang melakukan klarifikasi,” kata Joko.