Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Heboh 1.800 Ton Emas di Bawah Bantal, Ini Penjelasan Kemenko Perekonomian

Anggie Ariesta , Jurnalis-Senin, 24 Agustus 2026 |11:07 WIB
Heboh 1.800 Ton Emas di Bawah Bantal, Ini Penjelasan Kemenko Perekonomian
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian meluruskan maksud pernyataan mengenai potensi 1.800 ton emas di bawah bantal. (Foto; okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian meluruskan maksud pernyataan mengenai potensi 1.800 ton emas milik masyarakat yang sempat dianalogikan sebagai "emas di bawah bantal". Kemenko Perekonomian menegaskan bahwa penggunaan frasa tersebut murni merupakan metafora dan pemerintah sama sekali tidak bermaksud mengambil alih kepemilikan emas warga.

Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menjelaskan, istilah tersebut menggambarkan tradisi panjang masyarakat Indonesia yang secara turun-temurun menjadikan emas sebagai sarana penyimpan nilai (store of value) secara mandiri di lingkungan rumah tangga.

"Istilah 'emas di bawah bantal' merupakan metafora untuk menggambarkan akumulasi kepemilikan emas masyarakat yang terbentuk selama bertahun-tahun dan lintas generasi, sejalan dengan budaya masyarakat Indonesia yang secara tradisional menjadikan emas sebagai salah satu bentuk simpanan dan penyimpan nilai. Sebagian emas tersebut hingga kini masih disimpan secara pribadi atau secara konvensional di rumah tangga. Istilah tersebut tidak dimaksudkan secara harfiah sebagai emas yang ditemukan secara fisik di bawah bantal masyarakat," ujar Haryo dalam keterangan resminya, dikutip Senin (24/8/2026).

Haryo menjelaskan bahwa Indonesia diperkirakan memiliki cadangan emas tambang di alam sekitar 3.600 ton dengan volume produksi rata-rata 90 ton per tahun.

Di luar itu, akumulasi emas fisik yang disimpan secara pribadi oleh masyarakat diperkirakan mencapai 1.800 ton dengan nilai ekonomis mencapai USD252 miliar.

Pemerintah memandang besarnya angka tersebut sebagai peluang strategis untuk memperdalam pasar keuangan domestik melalui penyediaan wadah investasi yang aman, terintegrasi, dan tepercaya.

"Dalam konteks tersebut, apabila sebagian dari potensi emas masyarakat, misalnya sekitar 20 persen, dapat masuk ke dalam instrumen keuangan melalui ekosistem bullion, maka akan memberikan dampak positif terhadap pengembangan pasar bullion dan perekonomian nasional. Angka tersebut merupakan ilustrasi potensi, bukan mewajibkan masyarakat untuk memindahkan atau menyerahkan emas yang dimilikinya," tegas Haryo.

 

Haryo menekankan bahwa seluruh keputusan mengenai pemanfaatan, penyimpanan, maupun transaksi jual beli emas sepenuhnya tetap menjadi hak masyarakat.

Pemerintah memosisikan diri sebagai penyedia infrastruktur pasar agar aset masyarakat dapat memberikan nilai tambah yang optimal.

"Pemerintah tidak bermaksud mengambil alih atau mengalihkan kepemilikan emas masyarakat. Kepemilikan dan keputusan masyarakat untuk menyimpan, memperdagangkan, atau memanfaatkan emas tetap menjadi hak masyarakat sepenuhnya. Pemerintah berperan membangun ekosistem dan menyediakan pilihan instrumen yang dapat memberikan nilai tambah bagi aset masyarakat," jelas Haryo.

Inisiatif pengembangan pasar bullion nasional, termasuk peresmian Indonesia Bullion Market Association (IBMA), menjadi bagian dari skema hilirisasi sektor pertambangan dan energi untuk menciptakan sumber pertumbuhan ekonomi baru yang transparan, likuid, dan berkelanjutan dari hulu ke hilir.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement