Golongan IIIa: Rp2.785.700-Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600-Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400-Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400-Rp5.180.700
Selain gaji pokok, petugas damkar PNS dapat menerima tunjangan sesuai jabatan dan ketentuan yang berlaku.
Pemadam Kebakaran Pemula: Rp300.000 per bulan
Pemadam Kebakaran Terampil: Rp360.000 per bulan
Pemadam Kebakaran Mahir: Rp450.000 per bulan
Pemadam Kebakaran Penyelia: Rp780.000 per bulan
Dengan demikian, jika hanya memperhitungkan gaji pokok dan tunjangan jabatan fungsional tersebut, kisarannya sekitar Rp2.484.000 hingga Rp5.960.700 per bulan. Namun, jumlah yang diterima setiap petugas dapat berbeda karena masih dipengaruhi berbagai tunjangan dan komponen penghasilan lainnya.
Selain PNS, pemerintah juga mempekerjakan petugas damkar dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Perbedaan utama PNS dan PPPK terletak pada status kepegawaian serta hak dan ketentuan pensiun.
Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Dalam data yang digunakan, kisaran gaji PPPK adalah:
Golongan IXa: Rp1.750.000-Rp2.696.700
Golongan IXb: Rp1.863.600-Rp2.901.200
Golongan Xa: Rp2.002.200-Rp3.117.800
Golongan Xb: Rp2.147.600-Rp3.345.000
Golongan XIa: Rp2.299.400-Rp3.583.700