Petugas damkar PPPK juga dapat memperoleh tunjangan, seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan tunjangan operasional sesuai ketentuan instansi masing-masing.
Gaji Damkar Honorer
Petugas damkar yang belum berstatus PNS atau PPPK dapat bekerja sebagai tenaga honorer. Besaran penghasilan kelompok ini umumnya lebih beragam karena bergantung pada kemampuan anggaran pemerintah daerah dan ketentuan setempat.
Dalam data yang digunakan, gaji petugas damkar honorer berada di kisaran Rp1 juta hingga Rp2,5 juta per bulan, terutama bagi tenaga yang tidak memperoleh tunjangan tetap.
Sementara itu, terdapat sumber lain yang mencatat kisaran penghasilan petugas pemadam kebakaran secara lebih luas, yakni sekitar Rp3,1 juta hingga Rp6,3 juta per bulan. Perbedaan angka tersebut dapat terjadi karena metode perhitungan, wilayah kerja, status kepegawaian, pengalaman, dan tunjangan yang diterima berbeda.
Gaji Damkar PJLP
Di sejumlah daerah, termasuk DKI Jakarta, petugas damkar juga dapat bekerja dengan status Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Tenaga PJLP umumnya bekerja berdasarkan kontrak kerja yang diperbarui sesuai ketentuan.