JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan penghentian transaksi maupun pemblokiran terhadap rekening donasi gerakan warga Pati yakni Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Ivan menjelaskan bahwa tindakan pemblokiran rekening sepenuhnya berada di bawah kewenangan aparat penegak hukum (APH) atau penyidik sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku.
Merespons kesimpangsiuran informasi di media sosial terkait keterlibatan PPATK, Ivan memastikan bahwa lembaganya tidak mengeluarkan instruksi pembekuan rekening tersebut.
"Kami saat ini tidak melakukan penghentian atas rekening AMPB," kata Ivan saat dikonfirmas Okezone, Jakarta, Senin (24/8/2026).
Ivan menjelaskan, bahwa penyidik kepolisian atau APH memiliki legalitas hukum untuk melakukan penundaan transaksi maupun pemblokiran rekening berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta regulasi pidana asal masing-masing instansi.
"Penyidik memiliki kewenangan. Penyidik bisa melakukan penundaan pakai UU No. 8/2010. Dengan UU tindak pidana asalnya masing2 penyidik bisa melakukan pemblokiran," jelas Ivan.
Adapun mengenai keabsahan langkah pemblokiran tersebut, Ivan membenarkan bahwa instrumen hukum memang memberikan ruang bagi penyidik untuk melakukan tindakan penegakan hukum sesuai aturan.
"Kalau sesuai UU ya memang ada kewenangan," tambahnya.
Terkait maraknya seruan aksi boikot dari publik terhadap Bank Mandiri pascainsiden tersebut, Ivan mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan rasional.
Ia menjamin bahwa integritas perbankan nasional dan kepentingan nasabah tetap menjadi prioritas utama.
"InsyaAllah kepentingan publik selalu dijaga, dilindungi dan Bank Mandiri adalah salah satu bank nasional dengan akuntabilitas terbaik di Indonesia," katanya.
Kasus ini bermula ketika rekening Bank Mandiri atas nama Supriyono mendadak tidak dapat diakses saat dirinya mendampingi warga Pati menggelar aksi penyampaian pendapat di depan Gedung DPR RI, Jumat (21/8/2026).
Rekening tersebut menyimpan saldo sekitar Rp80,9 juta yang bersumber dari dana pribadi dan donasi publik untuk kebutuhan operasional, makanan, serta transportasi peserta aksi 27 Agustus 2026 di depan Gedung DPR/MPR RI.
Pihak Bank Mandiri menyampaikan permohonan maaf di media sosial dan mengonfirmasi bahwa tindakan pemblokiran tersebut dilakukan berdasarkan instruksi atau permintaan aparat penegak hukum.
Namun, manajemen bank belum memberikan pernyataan resmi dan merinci instansi penyidik yang mengajukan perintah, jenis perkara pidana yang disangkakan, maupun ketersediaan izin dari pengadilan.
Sesuai Pasal 140 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pemblokiran rekening merupakan tindakan upaya paksa yang mensyaratkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri.
Dalam kondisi mendesak, pemblokiran memang dapat dilakukan terlebih dahulu, tetapi penyidik wajib mengajukan persetujuan formal kepada Ketua Pengadilan Negeri paling lambat 2 x 24 jam setelah tindakan dieksekusi.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.