JAKARTA - Viral di media sosial kabar pemblokiran rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono saat mendampingi aksi warga Pati di Jakarta.
Botok menyebutkan bahwa saldo senilai lebih dari Rp80 juta itu tidak bisa digunakan karena diblokir.
"Rekening saya, uang pribadi saya, dan uang donasi dari teman-teman, totalnya Rp80,9 juta diblokir. Ada buktinya ini," ujar Botok.
Lantas apakah rekening bank bisa diblokir atas permintaan aparat? Berikut data-data dari Okezone, Senin (24/8/2026).
Jawabannya bisa. Rekening bank bisa diblokir atas perintah pihak berwenang seperti aparat penegak hukum, OJK atau PPATK terkait indikasi tindak pidana, aktivitas ilegal atau penundaan transaksi sementara dalam proses penyelidikan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal 140 KUHAP Baru mendefinisikan pemblokiran sebagai tindakan untuk sementara mencegah akses, penggunaan, atau pemindahan harta kekayaan dan berbagai objek lainnya, termasuk transaksi perbankan serta akun platform daring.
Pemblokiran dapat dilakukan atas perintah penyidik, penuntut umum, atau hakim. Namun, penyidik, penuntut umum, atau hakim harus memperoleh izin dari ketua pengadilan negeri dengan mengajukan permohonan.